Sosialisasi Merek Dagang,Upaya Pemkab Madiun Lindungi Pelaku UMKM - .

Breaking

Cari Berita

9.6.23

Sosialisasi Merek Dagang,Upaya Pemkab Madiun Lindungi Pelaku UMKM


KLIKAENEWS.COM
| Madiun- Bertempat di Hotel Setia Budi Kota Madiun sebanyak 60 pelaku UMKM dari wilayah Kabupatèn Madiun menghadiri acara sosialisasi dan Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( Merk Dagang) yang diselenggarakan oleh Pemkab Madiun melalui melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro,Rabu(7/06/2023)


Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat sesama pelaku UMKM dan diharapkan pelaku UMKM mendaftarkan merk produk usahanya,legalitas usaha guna melindungi kekayaan intelektual usahanya.


Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dyah Kuswardani membuka kegiatan ini dengan membacakan sambutan Kepala Dinas. “Dari hasil monitoring, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan merk produknya. Padahal legalitas termasuk dalam upaya melindungi kekayaan intelektual usahanya. Merk adalah hal yang penting karena memiliki kekuatan yang harus dilindungi”, ujarnya.


 


Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha mikro akan mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, dan meningkatkan pasar yang lebih luas.


 


“Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas produk, daya saing pelaku usaha, dan mendapat perlindungan hukum”, tambahnya.


 


Berdasarkan data,merk UMKM yang sudah terdaftar di kabupaten dan kota belum mencapai 10%. Sedangkan data UMKM yang jadi potensi binaan Disperindag dengan tiga kriteria yaitu jasa, kerajinan, dan olahan dari tahun 2019 sampai dengan 2022 kurang lebih 200 merk sudah terdaftar dari total 15 ribu UMKM. Lebih lanjut, Dyah menuturkan bagi pelaku yang baru memulai usahanya, hendaknya hal pertama yang dilakukan adalah mendaftarkan merek lebih dulu.