KENDARAI C70, BUPATI KAJI MBING SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL - .

Breaking

Cari Berita

9.6.23

KENDARAI C70, BUPATI KAJI MBING SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL


KLIKAENEWS.COM
| Madiun - Upaya sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal terus digencarkan Pemkab Madiun dengan berbagai event.


Salah satu event kegiatan gempur rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun

dengan riding bersama komunitas puluhan pencinta motor klasik C70 yang ada di wilayah Kecamatan Mejayan. 



Motor klasik punya daya tarik tersendiri di mata Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati Madiun. Orang nomor satu di Pemkab Madiun ini lebih sering mengendarai motor klasiknya dari pada kendaraan dinas saat blusukan ke desa.


Kaji Mbing menghadiri riding bareng menggunakan motor klasiknya di acara Gempur Rokok Ilegal. Diawali dari Desa Ngampel Kecamatan Mejayan menuju GOR Pangeran Timoer, Minggu (4/6/2023). Acara yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun ini mengundang puluhan pencinta motor klasik C70 yang ada di wilayah Kecamatan Mejayan. Selain itu juga terlaksana senam bareng warga yang di halaman GOR Pangeran Timoer.


Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. “Sosialisasi ini utamanya untuk mengetuk kesadaran bahwa Pemkab Madiun mendapatkan anggaran besar dari cukai rokok, mengedukasi agar anak-anak di bawah umur tidak merokok, dan mengedukasi bahwa rokok ilegal bisa merugikan semuanya”, tutur Kaji Mbing.


Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Thomas Edi Purwanto, mengimbau agar masyarakat tidak memproduksi rokok ilegal, kecuali membuat sendiri untuk dikonsumsi sendiri. “Masyarakat yang membuat rokok sendiri dan dikonsumsi sendiri tidak masalah, namun ketika dijual berarti sudah melanggar. Rokok yang legal itu ada pita cukainya, termasuk pedagang juga dilarang menjual rokok yang tidak ada pita cukainya”, jelasnya.