![]() |
| Ketua DPRD Magetan SN menangis saat di bawa ke mobil kejaksaan ( atas) ke lima tersangka kasus pikir berjalan keluar gedung Kejari Magetan dengan kawalan ketat ( bawah) |
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi serta mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat, baik berupa dokumen, keterangan saksi, maupun barang bukti elektronik.
Dari enam orang yang ditetapkan, tiga di antaranya berasal dari unsur legislatif. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah SN, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029. Selain SN, penyidik juga menetapkan JML dan JT.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari unsur tenaga pendamping program, yakni Ir, And, dan Sr. Mereka diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program Pokir yang kini tengah diusut.
Seluruh tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan, terhitung mulai Kamis (23/4/2026). Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Ancaman hukuman terhadap para tersangka minimal lima tahun penjara,” tegas Sabrul Iman.
Kejari Magetan juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum agar anggaran daerah benar-benar kembali pada tujuan utamanya, yaitu untuk masyarakat,” tambahnya.
Di tengah proses penahanan, suasana emosional sempat terlihat saat para tersangka digiring menuju mobil tahanan. Ketua DPRD Magetan tampak tertunduk dan berusaha menutupi wajahnya sambil menahan tangis.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan sekaligus peringatan keras bahwa pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan serta bebas dari praktik korupsi.( RG)


