KLIK AENEWS.COM- Madiun – Tragedi memilukan kembali terjadi di lokasi bekas tambang Galian C yang tak terurus di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Saradan. Setelah seorang siswa SD meninggal tahun lalu, kini giliran balita 4 tahun, Rizuka Putra Ramadhan, menjadi korban tenggelam pada Selasa (14/4).
Menanggapi insiden berulang ini, Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan kewenangan izin dan reklamasi sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jatim.
"Kita hanya memfasilitasi. Tanggung jawab reklamasi ada di Provinsi karena merekalah yang mengeluarkan izin," ujarnya usai rapat paripurna, Rabu (15/4).
Hari menjelaskan, Pemkab Madiun memiliki batasan regulasi dan tidak bisa menutup lokasi tersebut secara sepihak karena bukan kewenangannya, serta berisiko dianggap pelanggaran administrasi.
"Kalau kita yang menutup, nanti dikira melampaui wewenang. Kami hanya bisa terus mengupayakan dan memohon Provinsi segera bertindak," tambahnya.
Terkait rencana keluarga korban menempuh jalur hukum, Bupati menyatakan siap membantu memfasilitasi prosesnya. Ia pun berharap ini menjadi kejadian terakhir dan tidak ada korban lagi.( KRD)


