Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi - .

Breaking

Search

04/05/26

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Ketum SMSI: Mendirikan Perusahaan Pers adalah Hak Asasi


KLIKAENEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut ia sampaikan dalam momentum peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada Minggu, 3 Mei 2026.

Firdaus menjelaskan bahwa hak tersebut dijamin secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan secara nasional melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam keterangannya di Jakarta, ia mengapresiasi dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, yang telah memfasilitasi kemudahan legalitas badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.

"Kami meminta seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers dan menghargai langkah Kemenkumham yang telah memberikan legitimasi hukum pada perusahaan media," ujar Firdaus yang kini memimpin organisasi beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan pers siber tersebut.



Lebih lanjut, Firdaus menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi dalam industri media. Ia berpendapat bahwa untuk mempercepat kemerdekaan pers, pelaku usaha tidak perlu dibebani dengan proses verifikasi tambahan yang rumit jika sudah mengantongi badan hukum yang sah.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ia merujuk pada Pasal 4 ayat 1 yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta ayat 2 yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

"Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," tambahnya.

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 sendiri dipusatkan di Zambia. Momentum ini diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada 1993, merujuk pada inisiatif para jurnalis Afrika dalam Deklarasi Windhoek 1991.

Melalui peringatan ini, SMSI berharap ekosistem media di Indonesia tetap sehat dan mandiri sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, guna menegakkan keadilan dan kesejahteraan umum.(*)