LAGI...TKA ILEGAL DITANGKAP DI JOMBANG - .

Breaking

Cari Berita

19.1.17

LAGI...TKA ILEGAL DITANGKAP DI JOMBANG

AENEWS9 JOMBANG-Kamis (19/1/2017) Empat Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali ditangkap, kini giliran TKA yang berada di Jombang ditangkap tim pengawas orang asing Kabupaten Jombang yang terdiri dari Kantor Imigrasi kelas III Kediri, Kejaksaan Negeri Jombang, Kodim 0814 Jombang, Kepolisian, serta Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi. TKA tersebut adalah Kim Byung Sam warga Korea, Xuanmao dan Zhuang Heping warga Republik Rakyat Cina (RRC), serta Krishnasamy Manikan warga negara India.

M. Tito Andriyanto Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kediri mengatakan, keempat TKA tersebut ditangkap  dari tiga tempat berbeda dan dugaan sementara mereka melanggar UU Tenaga Kerja dan UU Keimigrasian.

Tito menambahkan syarat TKA yang dipekerjakan di Indonesia adalah harus memiliki Ijin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing(IMTA), Kartu Tinggal Ijin Terbatas (KITAS) serta Paspor dan Visa. Dalam kasus ini keempatnya tidak memiliki syarat tersebut.

Penangkapan berawal dari sidak yang dilakukan oleh tim pengawas orang asing terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, kini keempat TKA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kediri.