Dinkes Kabupaten Magetan Sita Mamin Tak Layak Konsumsi, Salah Satunya Di Nguntoronadi - .

Breaking

Cari Berita

14.6.17

Dinkes Kabupaten Magetan Sita Mamin Tak Layak Konsumsi, Salah Satunya Di Nguntoronadi

AENEWS9.COM
Magetan - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1438H, Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan gelar Razia makanan dan minuman tak layak konsumsi di 18 Kecamatan se-Kabupaten Magetan, Rabu (14/6/2017).

Dalam razia ini, Dinkes menggandeng Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Timur.

Seperti pantauan aenews9.com di wilayah Kecamatan Nguntoronadi, Petugas gabungan menyisir dan menyebar di mini market, toko, serta pasar tradisional. Dalam razianya, banyak mamin ditemukan dalam kemasan plastik (curah) yang diduga mengandung bahan berbahaya serta kadaluarsa.

Selain itu, petugas juga menyita makanan yang dikemas plastik yang tidak mencantumkan label nama, data expired, serta diduga mengandung zat pewarna makanan di sebuah toko di Jalan Raya Uteran-Nguntoronadi RT05/RW02 Desa Gorang-Gareng Taji, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan.

Saat diwawancarai, Kepala Puskesmas UPTD Nguntoronadi Dr. Erlik Marnowati mengatakan, "Jelang lebaran 2017 pada hari ini Dinkes Kabupaten Magetan serentak melakukan program giat sidak mamin, yang tidak layak konsumsi, tidak punya ijin edar, ijin Depkes," lanjutnya pembatasan peredaran mamin yang bisa menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Dalam operasi gabungan ini, selain mengangkut makanan dan minuman yang diduga kadaluarsa,dan mengandung zat pewarna berbahaya, petugas juga mendata serta memanggil pemilik toko untuk dibina di Polsek Nguntoronadi.

Sementara itu, Kasi Kefarmasian Dinkes Kabupaten Magetan, Sugeng Enbruari menuturkan, bagi toko dan swalayan yang tertangkap basah menjual mamin yang tidak layak konsumsi akan didata untuk bahan kajian petugas, sedangkan mamin yang disita akan dimusnahkan. (NYR)