Pihak Perumnas Rusunawa Cengkareng Diduga Rampas Hak-hak Buruh - .

Breaking

Cari Berita

1.7.17

Pihak Perumnas Rusunawa Cengkareng Diduga Rampas Hak-hak Buruh

AENEWS9.COM
Jakarta – Buruh, atau tenaga kerja, karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau majikan atau pengusaha.

Namun Hal tersebut tidak sesuai apa yang diharapkan oleh 19 buruh pekerja kebersihan dan perawatan gedung Rumah Susun Sewa Bumi Cengkareng Indah (Rusunawa BCI) Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga di rampas hak-haknya terkait upah, bahkan disinyalir bekerja seperti sapi perahan oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) yang tak lain milik BUMN.

Pasalnya para buruh Perum Perumnas hanya sebagai karyawan lepas tanpa “kontrak kerja yang jelas” dan secara tertulis, bahkan sampai sekarang ini 19 buruh tidak menyandang status sebagai karyawan tetap dengan bekerja hingga belasan tahun.

Hal ini dialami Rosid dkk, beliau mengungkapkan “bekerja hingga belasan tahun bahkan sampai puluhan tahun lamanya hanya mendapatkan Upah Rp.85.000/hari tanpa tunjangan apapun dan tidak diikut sertakan dalam program jaminan sosial atau BPJS ketenagakerjaan, bahkan pihak Perum Perumnas membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebesar Rp.50.000”. Ungkapnya.

MD. Bosco Da’cruz, SH membenarkan hal tersebut saat di konfirmasi indikasinews.com dikantor Hukum Firma Dhipa Adista Justicia, yang dikuasakan sebagai advokat dan konsultan hukum dari para 19 buruh tersebut, beliau mengungkapkan “ Memang benar dari 19 buruh perumnas tersebut dikuasakan kepada kami, dan kami akan mengambil jalur hukum yang berlaku di NKRI sesuai UU Ketenagakerjaan”. Ungkapnya (01/7/17).

“Kami sudah layangkan surat ke pihak Perum Perumnas BCI hingga beberapa kali, dan kami juga sudah layangkan ke instansi terkait tentang masalah ini, mulai dari Menteri Tenaga Kerja RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Ketua DPR RI dan Menteri BUMN RI, dan sampai saat ini belum juga ada tanggapan dari intansi tersebut, dan saya rasa diduga ada konspirasi atau kongkalikong antara instansi terkait dengan pihak Perumas”. Ujar MD. Bosco Da’cruz, SH.

Harapan MD. Bosco Da’cruz, SH sebagai Kuasa hukum dari 19 buruh pekerja kebersihan dan pemeliharaan gedung Perum Perumnas, agar tuntutan para buruh tersebut di indahkan dan dikabulkan mulai dari Status Hubungan Kerja, Upah, Jaminan Sosial Tenaga Kerja/BPJS dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Harapnya. (Tim-red)