Satpol PP Kabupaten Madiun Beri SP 3 Kepada Pemilik Peternakan Ayam - .

Breaking

Cari Berita

18.4.18

Satpol PP Kabupaten Madiun Beri SP 3 Kepada Pemilik Peternakan Ayam

Madiun (Aenews9.com) -  Satuan polisi  Pamong Praja (Pol PP)  Kabupaten Madiun mengeluarkan surat peringatan kali ketiga kepada pemilik peternakan ayam di Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Senin (16/4/2018) kemarin lusa.

Dalam surat peringatan tersebut   kandang ayam berkapasitas 800 ekor milik Muhari agar   segera dipindah ke tempat yang jauh dari permukiman masyarakat.

Surat peringatan ini dikeluarkan Pemkab Madiun setelah adanya keluhan dari masyarakat di Desa Kedungrejo mengenai keberadaan kandang ayam tersebut.Lokasi kandang ayam  yang berada di dekat permukiman penduduk dinilai berdampak buruk bagi kesehatan. Warga mengaku resah dengan bau tak sedap yang ditimbulkan dari kotoran ayam sangat mengganggu selain itu lalat hijau yang berkeliaran di dalam rumah.

Salah satu warga  Desa Kedungrejo cukup resah dengan keberadaan kandang ayam milik muhdari tersebut mengatakan " limbah yang ditimbulkan dari kotoran ayam di tempat itu sangat menganggu.selain bau juga lalat Dia berharap peternakan ayam itu bisa dipindah ke lokasi yang jauh dari permukiman warga." katanya.

Muhdari Pemilik peternakan ayam  mengatakan kalau  dirinya sudah berusaha mengurus dan mengajukan perizinan ke perangkat desa dan warga yang ada di sekitar peternakan.
Namun, izin tersebut tidak dikeluarkan lantaran dianggap lokasi kandang terlalu dekat dengan perkampungan warga.

Dia mengaku telah mengundang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan untuk membantunya untuk mengelola kandang supaya lebih ramah lingkungan. Dia berharap diberi kesempatan hingga satu tahun untuk mengelola peternakan ini. Setelah itu dirinya akan pindah lokasi.

"Saya ga mau rugi. Ini ayamnya sebentar lagi sudah panen. Saya minta waktu satu tahun untuk mengurus kepindahan," ujar dia di lokasi peternakan.

Gatot Prasetyo, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Madiun,  mengatakan petugas telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan peternakan ini. Keluhan masyarakat ini terjadi sejak Maret lalu, karena limbah kotoran ayam sangat mengganggu masyarakat.

Sesuai aturan, peternakan ini melanggar karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Selain itu, pemilik juga belum memiliki izin usaha peternakan. Untuk itu, pihaknya memberikan surat peringatan pertama.
Namun, surat peringatan itu tidak dihiraukan dan peternakan terus beroperasi. Hingga akhirnya pada saat ini, pihaknya mengeluarkan surat peringatan kali ketiga.

Satpol PP memberikan waktu selama tiga hari untuk usaha peternakan itu ditutup. "Kami berikan waktu selama tiga hari. Sebelum nantinya akan ditutup paksa," jelas Gatot.

Pada prinsipnya peternak harus mempunyai izin usaha seperti yang tercantum dalam UU No 29 ayat 3 Tahun 2009.Selain itu juga harus di perhatikan UPL/IPL nya.(Ng)