Surabaya,KLIKAENEWS.COM -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Seorang tenaga ahli legislator menjadi sasaran jerat hukum terbaru.
AHS, mantan tenaga ahli Anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026). Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.
Hasil penyidikan mengungkap AHS mengatur daftar penerima bantuan BSPS dari aspirasi SR. Bersama tersangka RP, AHS menerima fee Rp2 juta per penerima bantuan. Dengan total 1.500 penerima, keduanya mengantongi Rp3 miliar.
"Tersangka AHS bersama lima tersangka lain—RP, AAS, WM, HW, dan NLA—menyebabkan kerugian negara Rp26,8 miliar berdasarkan perhitungan auditor," ungkap tim penyidik Kejati Jatim.
Penyidik telah menyita uang senilai Rp1 miliar dari AHS yang kini disimpan di Rekening Penampung Lainnya Bank BNI sebagai upaya penyelamatan aset negara.
AHS kini ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
( sumber: Kejati Jatim)


