Pembangunan Kawasan LIK 2 Magetan Terancam Gagal - .

Breaking

Cari Berita

20.9.18

Pembangunan Kawasan LIK 2 Magetan Terancam Gagal

Magetan(Aenews9.com)- Rencana Pemkab Magetan untuk membangun kawasan pengolahan industri kulit (LIK) 2 Terancam gagal karena terganjal lahan milik warga yang belum bersedia melepasnya.

Dari data Disperindag Kabupaten Magetan, mencatat, sesuai rencana, LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Kecamatan
Ngariboyo, Magetan.

“Rencana awal sejak tahun 2006 lalu, diputuskan LIK baru akan dibangun di Desa Mojopurno, Ngariboyo. Namun, hal itu gagal diwujudkan karena Pemkab Magetan belum dapat melakukan pembebasan lahan karena harga yang diminta oleh warga terlalu tinggi,” ujar Ari Kuncoro Kepala Bidang Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, Rabu (19/9)
Karena hal itulah, rencana pembangunan Lingkungan Industri Kulit (LIK) 2 yang saat ini direncanakan akan dibangun di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, dan proses pembangunan oleh PT .Indo Global Karbon, saat ini baru proses pembebasan lahan sekitar 13,6 Hektar dan baru sekitar 20% terealisasi.

Kata Ari Kuncoro, pihak PT.Indo Global Karbon, masih menunggu proses
perijinan Amdal di Provinsi Jawa Timur. ”Untuk pembebebasan lahan memang baru sekitar 20% , target dari pihak Indo Global Karbon, proyek pembangunan akan selesai tahun 2019 nanti. Bisa dipastikan, LIK 2 yang akan dibangun ini, akan cukup memadahi untuk jumlah penyamak kulit saat ini. Serta, LIK 2 adalah solusi untuk penyamak kulit yang akan melakukan produksi, dengan kualitas baik serta jangkauan biaya yang
masih cukup terjangkau.

Namun hal itu sangat berbeda terbalik dengan apa yang disampaikan Yasin Abdulloh, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan. Menurutnya, LIK 2 bukan solusi permasalahan yang ditimbulkan oleh produksi pengolahan kulit.
“Permasalahan dari produksi penyamak kulit yang utama adalah bau yang menyengat, dan ketika dilihat lokasi yang akan dibangun untuk LIK 2, menurutnya tidak akan mampu mengurai bau yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut,” Ungkap Yasin.

Terpisah Rudi H Setyawan, salah satu aktivis pengamat lingkungan Kabupaten Magetan, sangat menyayangkan rencana pembangunan LIK 2. Menurutnya, LIK 2 ini hanya akan menjadikan beban untuk para pengusaha penyamak kulit yang berada di luar LIK saat ini.

”Sebetulanya,Pemkab Magetan punya solusi yang bisa dibilang cukup sederhana, yaitu dengan memberikan ijin kepada para pengusaha penyamak
kulit yang saat ini, menggantungkan hidupnya pada usaha tersebut.Dengan berikan ijin untuk mereka, tentunya para penyamak kulit saat ini yang dianggap ilegal, akan mempunyai kepastian hukum untuk usaha yang mereka geluti.” pungkas Rudi.(ton/red)