Dugaan Korupsi Bantuan BOK, Penyidik Kejati Kalteng Lakukan Penggeledahan, 2 Unit Mobil disita. - .

Breaking

Cari Berita

16.11.22

Dugaan Korupsi Bantuan BOK, Penyidik Kejati Kalteng Lakukan Penggeledahan, 2 Unit Mobil disita.

Dua unit kendaraan R4 yang disita Kejati Kalteng dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bantuan BOK


AENEWS9.COM | PALANGKARAYA- Terkait perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021, Selasa, 15 November 2022.


Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kejati Kalteng ) kembali Melakukan Penggeledahan masing  masing di rumah kediaman Saksi ICD di Palangka Raya, Saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok  Barito Selatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kajati Kalteng ) Melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra,S.H.,M.H mengatakan bahwa Penggeledahan ini di dasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022. 


"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh Saksi ICD." ungkap Dodik 


Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, 2 (dua) unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin  585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022. 


Sebelumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin - 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memulai penyidikan terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, dimana pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan pada tahun 2021,


Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan 


"Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021 tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait" tutupnya. ( Riduan/Ril)