
Foto :Humas Kemendesa PDT
KLIKAENEWS.COM, Jakarta-Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Aturan yang ditandatangani Mendes Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025 ini menjadi pijakan hukum bagi kepala desa dalam menyetujui pembiayaan Kopdes, dengan merujuk pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Persetujuan wajib melalui musyawarah desa dan berprinsip transparansi serta akuntabilitas.
Permendes menegaskan tiga kewajiban kepala desa: mengkaji proposal bisnis Kopdes, mengoordinasikan pembayaran pinjaman, dan memberi surat kuasa penyaluran dana desa insentif jika anggaran tak mencukupi. Selain itu, Kopdes diwajibkan menyetor minimal 20% laba bersih setiap tahun sebagai pendapatan sah APBDes untuk mendukung pembangunan desa.
Kegiatan usaha yang dapat dibiayai mencakup operasional koperasi, penyediaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam. Dengan regulasi ini, Kemendes PDT berharap Kopdes Merah Putih bisa berjalan efektif di seluruh Indonesia dan memperkuat kemandirian ekonomi desa berbasis gotong royong.

