Jadi Bandar Judi Dadu, Penjual Tempe Kembali Ditangkap Polisi - .

Breaking

Cari Berita

11.6.17

Jadi Bandar Judi Dadu, Penjual Tempe Kembali Ditangkap Polisi

AENEWS9.COM
Madiun – Lantaran menjadi bandar judi dadu, Seorang penjual tempe berinisial SE ditangkap Polisi di Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (1/6/2017).

Paur Subbag Humas Polres madiun Kota mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat adanya perjudian di wilayah Kelurahan Kelun, Kamis dini hari. Kemudian Polisi mendatangi lokasi dan menangkap pelaku SE, dan saat ini pelaku diamankan di Polres Madiun Kota.

Dari hasil pemeriksaan, SE merupakan residivis kasus serupa dan telah menjalani hukuman selama lima bulan di LP Madiun.

Selain itu, pelaku mengaku bermain judi karena terpaksa dan hasil dari jualan tempe dianggap tidak cukup sehingga dia bekerja sampingan sebagai bandar judi dadu.

Sementara itu lanjut Mashudi, barang  bukti yang berhasil disita diantaranya satu set kartu remi, satu buah beberan bertuliskan angka-angka dan uang tunai Rp 70.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Mir)