Janji Bantuan Bupati Untuk Pedagang Pasar Songgolangit Tidak Jelas, Karena Belum Ada Payung Hukum - .

Breaking

Cari Berita

4.6.17

Janji Bantuan Bupati Untuk Pedagang Pasar Songgolangit Tidak Jelas, Karena Belum Ada Payung Hukum

AENEWS9.COM PONOROGO – Santunan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, terhadap korban kebakaran Pasar Songgolangit terbentur aturan. Pasalnya, santunan sebesar Rp 1,5 M yang direncanakan Bupati belum ada payung hukumnya.

Rencana santunan yang diambil dari Dana Tak Terduga (DTT) APBD Ponorogo dan Dinas Sosial sebagai leading sectornya akan diajukan oleh Dinsos Ponorogo.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Sumani mengatakan Kementerian Sosial Pusat tidak dapat mengucurkan dana bantuan karena bukan ranahnya karena kebakaran terjadi di luar daerah pemukiman.

Pihaknya mengaku belum mendapatkan rekomendasi dan arahan dari Bupati Muchlissoni terkait status kebakaran, apakah masuk kategori bencana atau musibah.

“Bisa tidaknya kita belum mengkaji, apakah bencana atau musibah, jika Pak Bupati sudah memutuskan ya kita ajukan saja, hanya saja dari Kemensos jelas tidak ada,” kata Sumani kepada wartawan, Sabtu (3/6/2017).

Akibat dari kebakaran pada 14 Mei lalu, Pedagang Pasar Legi Songgolangit mengalami kerugian Rp 19,6 Miliar. Meskipun peristiwa kebakaran bukan termasuk dalam kategori bencana, namun proses pencairan bantuan diharapkan bisa cepat mendapatkan solusi, sehingga penderitaan para pedagang bisa dikurangi. (ARN)