Tarik Biaya Rp.450 Ribu,Panitia PTSL Désa Pulosari : Sudah Kesepakatan Bersama - .

Breaking

Cari Berita

15.3.23

Tarik Biaya Rp.450 Ribu,Panitia PTSL Désa Pulosari : Sudah Kesepakatan Bersama


KLIKAENEWS.COM| Ponorogo -Banyaknya biaya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) yang nilainya tidak sesuai ketentuan dari SKB 3 Menteri atau menabrak aturan SKB 3 Menteri menjadi persoalan dikalangan masyarakat dan banyak yang mempertanyakan, meskipun mereka para masyarakat ini tidak berani langsung bertanya atau melakukan protes terhadap panitia di Pemerintahan Desa.


Seperti di ketahui di Tahun 2023 ini terdapat 26 desa di wilayah Kabupaten Ponorogo yang menyelenggarakan Progam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) salah satunya Desa Pulosari Kecamatan Jambon Kabupatèn Ponorogo.


PTSL Désa Pulosari mendapat kuota 850 bidang dari BPN Kabupaten Ponorogo  dan baru terserap 600 pemohon dengan biaya Rp.450.ribu.

Hal ini dibenarkan Khori, ketua PTSL Purwosari saat di temui di kantor desa ,Selasa (14/03/2023).


" Benar, untuk Desa Pulosari mendapat kuota 850 bidang baru terserap 600 pemohon, dan untuk biayanya dikenakan Rp.450.ribu dan biaya itu sudah melalui kesepakatan," kata Khori .


Khori melanjutkan biaya sebesar Rp.450 ribu itu untuk pembelian patok, pengurusan surat dan pengkuran .


Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Dan ditambah Bupati  Ponorogo melalui Perbub ( peraturan Bupati)  nomor 41 tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan PTSL di Kabupaten Ponorogo diatur bahwa pembiayaannya adalah Rp. 150 ribu.


Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:


(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.


(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:

1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.

2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok

3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.



Mengutip pernyataan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah,  Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.( kompas 26 November 2022)


Dari kutipan pernyataan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dapat disimpulkan bahwa biaya PTSL Gratis.Namun ada biaya ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).

Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes.


Terkait dengan biaya Rp.450 ribu yang ditetapkan oleh panitia PTSL Pulosari seharusnya mengacu kepada SKB 3 Menteri dan Perbub Bupati Ponorogo Nomor42 Tahun 2018.Baru setelah ada kekurangan jika terjadi ada hal hal yang memang ada perubahan harga yang lebih mahal bisa dilakukan penambahan anggaran setelah kebutuhan biaya mengalami kekurangan itupun juga harus melalui musyarawah dengan pihak pemohon.

Dari kasus ini dapat diartikan Pokmas Pulosari memiliki potensi menaikan biaya PTSL melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dengan melalui kesepakatan bersama antara masyarakat atau pemohon.( nung)