Tebang 4 Pohon Jati Milik Perhutani, Seorang Kakek Ditangkap Polisi - .

Breaking

Cari Berita

7.2.17

Tebang 4 Pohon Jati Milik Perhutani, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

AENEWS9.COM PONOROGO – Menebang kayu Jati milik Perhutani, Sutomo seorang kakek renta (64) warga RT03/RW01, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditangkap Polisi, Senin(6/2/2017).
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menuturkan, pihaknya menerima laporan dari petugas Perhutani bahwa kayu milik Perhutani telah di curi oleh kakek bernama Sutomo dan kayu curian tersebut sedang di jemur di depan rumah pelaku.

Berawal dari informasi itu kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya Senin (6/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan ini barang bukti yang ikut disita diantaranya sebuah gergaji tangan, dua batang kayu ukuran 310x8x10, satu batang ukuran 360x8x10, satu batang ukuran 370x8x10 dan 19 batang usuk ukuran 4x6. 

Akibat pencurian ini total kerugian yang dialami Perhutani sekitar Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU No. 18/2013 Pasal 82 ayat 1 huruf b tentang Pencegahan dan Perusak Hutan. Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(DR)