Madiun,KLIKAENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dan menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. KPK mengungkap praktik pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), permintaan fee proyek, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa rangkaian dugaan korupsi tersebut bermula sejak Juli 2025. Dalam periode itu, Maidi diduga memberikan arahan kepada Kepala DPMPTSP Kota Madiun berinisial SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun berinisial SD untuk mengumpulkan sejumlah dana dari pihak swasta.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (20/1/2026).
Menurut Asep, uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan yang dikemas sebagai uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun. Padahal, pada saat yang sama, STIKES Bhakti Husada Madiun sedang menjalani proses alih status menjadi universitas.
“Dana itu kemudian diserahkan kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelasnya.
Fee Perizinan hingga Proyek Infrastruktur
Selain dugaan pemerasan berkedok CSR, KPK juga menemukan praktik permintaan fee penerbitan perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari sektor perhotelan, minimarket, hingga waralaba.
“MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ungkap Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga mengantongi bukti dugaan penerimaan gratifikasi lain yang diterima Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM). Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
“Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan TM kepada MD,” terang Asep.
Total Gratifikasi Capai Rp1,1 Miliar
KPK juga mengungkap bahwa dugaan penerimaan gratifikasi tidak hanya terjadi pada periode kedua kepemimpinan Maidi. Pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi lain dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
“Dalam perkara ini ditemukan pula adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Asep.
KPK menilai pelanggaran tersebut mencakup pengelolaan TSP, mekanisme penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara transparan dan kredibel.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
“KPK akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” pungkas Asep.(RD)


