Tulungagung (aenews9.com) -- SMPN 1 Campurdarat yang berada di Jalan Kanigoro 1 Kabupaten Tulungagung, berdiri Tahun 1979 dengan ijin operasional dengan Nomor 030/11/1979 yang menempati lahan seluas 6082 meter persegi, diduga bersama dengan Komite Sekolah mengadakan pungutan liar terhadap orang tua siswa dengan surat edaran yang tanpa ada nomor surat atau bahkan bisa di bilang surat bodong, dalam surat berkop Komite Sekolah SMPN 1 Campurdarat yang tanpa nomor tertulis ada tiga point yang diwajibkan oleh wali murid diantaranya, menyimpulkan: (1) Sepakat untuk memberikan sumbangan biaya penunjang dana BOS sebesar Rp.100.000 (2).Pembayaran terkumpul paling lambat tanggal 30 November2017 (3).Dibayarkan melalui murid berdasarkan pemberian edaran dari sekolah, sebagian disampaikan kepada bendahara paguyuban dengan rincian ke sekolah sebesar Rp.85.000./siswa, Sisa Rp15.000 disimpan bendahara paguyuban yang tidak ada penjelasan. Surat edaran berkop Komite Sek...