Oleh : AGUS PUJIONO Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam amanat undang- undang di negeri ini sudah sangat jelas betapa berartinya karya Journalistik bagi kemajuan Negara, media massa memegang sebuah peradaban suatu Negara, yang mana melalui sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya akan mampu menghadirkan paradikma baru penerima informasi...