Madiun (aenews9.com) -- Rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memberlakukan pemblokiran akses nomor ponsel tanpa registrasi. Rencana tersebut akan mulai diberlakukan 31/10/2017. Seperti dilansir dari beberapa media nasional, Pemerintah melalui Kemkominfo mewajibkan pengguna kartu seluler pra bayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi menggunakan NIK (Nomor Induk Keluarga) nomor KTP dan nomor KK, hal ini mengacu pada peraturan Menkominfo No 12/2016 beserta perubahannya. Menkominfo, Rudiantara, mengatakan bahwa mulai 31 Oktober 2017 pengguna ponsel di Indonesia wajib melakukan registrasi kartu pra bayar miliknya dengan menggunakan NIK pada KTP dan KK, jika tidak meregistrasi pengguna kartu pra bayarnya akan diblokir. Ketentuan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun pengguna kartu pra bayar lama (eksisting). Jika waktu yang di tentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang akan diberlakukan ...