Jakarta (Aenews9.com)-Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia resmi mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait surat Dewan Pers Nomor 371 yang menghina, memfitnah, memaki, dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap SPRI dan sejumlah organisasi wartawan, perusahaan media dan wartawan Indonesia. SPRI menilai bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita, Presiden adalah penegak hukum. Sehingga presiden wajib mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan lembaga yang keberadaannya disahkan lewat Surat Keputusan Presiden. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam suratnya yang disebarluaskan ke sejumlah menteri dan humas pemerintahan se-Indonesia dengan beraninya mencaci-maki insan pers dengan sebutan penumpang gelap dan abal-abal. "Bahkan menuduh orang (rakyat) mendirikan media dengan tujuan untuk memudahkan pemerasan terhadap pejabat dan perushaan," tutur Hence Mandagi, Ketua Umum DPP SPRI dalam releasenya yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/8). Mandag...