Magetan (aenews9.com) - Pencairan Gaji ke-13, Tahun 2017, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta meringankan biaya hidup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Negara, dan Penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23, Dan 25 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Ir.H. Joko Widodo pada 13 Juni 2017. Namun bagi Bambang Wuriyanto Pegawai Negri Sipil yang bekerja di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) bagian staf lapangan yang bertugas di Terminal Parang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang seharusnya bisa menikmati gaji ke-13 menjelang lebaran kemarin tinggallah mimpi, pasalnya dimana gaji yang seharusnya diterima sampai sekarang masih belum bisa dicairkan. Bambang Wuriyanto membenarkan kalau gaji ke -13 yang seharusnya diterima sampai sekarang belum bisa dicairkan dengan alasan yang tidak tentu serta saling lemparnya antara Drs.Siran, M.M., selaku Plt Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kab...