AENEWS9.COM | Madiun- Seorang warga Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupatèn Madiun ditangkap Satgas Preventif Polsek Wungu kedapatan menyimpan serta menjual minuman keras jenis arak jowo,Kamis (20/1/22). Menurut keterangan Kapolsek Wungu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Isniani Ujianto, penindakan berdasarkan laporan dari masyarakat yang meresahkan karena adanya warga yang menjula minuman keras jenis arak jowo.”kata Isniani. Dari hasil penyelidikan, Polsek Wungu berhasil mengamankan tersangka Sdr. Miswanto, Laki laki, Madiun, 01 September 1977, Islam, Karyawan Swasta alamat. Rt 18 Rw 04 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Hasil penangkapan tersebut, telah diamankan Barang bukti 2 (dua) botol aqua berisikan miras jenis arak jowo total 3 liter, 1 (satu) KTP an. MISWANTO” imbuhnya Penangkapan dilakukan, karena tersangka melakukan pelanggaran memiliki, menyimpan, minuman beralkohol golongan a, b dan c di tempat diluar yang telah diteta...