KLIKAENEWS.COM | Pulang Pisau -Melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, itulah yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia. Begitu pula jajaran Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, melalui penanganan perkara dengan memperhatikan hati nurani telah merealisasikan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana penganiayaan, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyanbudi,S.H.,M.H , (Kamis 25 Mei 2023). Dr. Priyambudi,S.H.,M.H menegaskan, penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nomor Print-01/ O.2.23/Eoh.2/2023 tanggal 12 Mei 2023 setelah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2023 melalui ekspose secara virtual yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAMPIDUM Agnes Triani, SH., MH....