Jakarta (Aenews9.com) - Terkait adanya salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita bernama Sutrisna, yang melaporkan dua media online yakni dimensinews dan postnewstime ke Dewan Pers (DP), Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, angkat bicara. Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, LSM tidak dibenarkan melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjadi backing bagi oknum masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran hukum. "Seharusnya LSM justru harus membela kepentingan rakyat banyak, kepentingan bangsa dan negara dengan mendukung penegakkan hukum atas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum dimanapun di negeri ini," ujar Wilson kepada wartawan, Jumat (28/6/2019). Berita terkait kasus ini: https://barat.jakarta.go.id/v12/?p=berita&id=3119 Ditambahkannya, pelaporan salah satu anggota LSM Gempita atas nama Sutrisna ke Dewan Pers terkait pemberitaan tentang dugaan penyewaan lahan fasilitas umum (fasum) j...