Dari kiri: Muh.Sinto, S.Pd (baju putih), Doanto (baju abu-abu) Sidoarjo (aenews9.com) -- Sidang perdana sengketa Informasi Keterbukaan Publik antara Doanto Pulastyo sebagai Pemohon kepada Pemerintahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sebagai Termohon dengan nomor: 68/V/KI-Prov.Jatim-PS/2017, yang digelar pada Tanggal 30 Agustus 2017 lalu di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan No 4, Waru - Sidoarjo Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan awal dan diteruskan dengan mediasi menemui jalan buntu. Dalam mediasi yang dilakukan antara Doanto Pulastyo dengan Pemerintahan Desa Kaibon, dimana Pemerintahan Desa Kaibon yang langsung dihadiri oleh Muhammad Sinto, S.Pd, selaku kepala desa serta didampingi oleh Sumadi selaku Kebayan RT01 yang juga merangkap sebagai Kamituwo Kasun 02 tidak menemui kesepakatan, buntunya mediasi karena Muhammad Sinto, S.Pd, bersikukuh tidak mau menyerahkan foto copy rekening koran serta foto copy LPJ yang dimint...