AENEWS9.COM MADIUN – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah di sahkan hampir 8 tahun berjalan, tepatnya 30 April 2008, di harapkan dengan disahkannya UU tersebut dapat menjadi alat untuk kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik agar dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran dapat bersih, akuntabel, serta transparan. Dengan adanya keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik pada pemerintah. Namun hal tersebut tidak berlaku di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Transparansi keterbukaan informasi akan Pengelolaan Keuangan Desa , tidak pernah terpublish pada masyarakat. Hal tersebut menjadikan buah bibir di masyarakat Desa Kaibon, tentang adanya dugaan tidak transparannya Pengelolaan Keuangan Desa yang di lakukan Pemerintah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Doanto Pulastyo, warga Desa Kaibon RT04/RW01, Kecamatan Geger, melayangkan surat kepada Kepala Desa Kaibon, Muh...