Paiman Raharjo Wamendes PDTT( kiri ) KLIK AENEWS.COM , Jakarta, – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT, Paiman Raharjo menyebut ada Kepala Desa yang menganggap bahwa dana operasional dari Dana Desa yang bersumber dari APBN boleh digunakan untuk gaji bulanannya. Padahal, menurut ketentuan dalam UU Desa dan aturan turunannya, seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional desa yang mendukung program pembangunan desa. “Walaupun di dalam Dana Desa itu sudah dialokasikan namanya dana operasional desa, itu bukan berarti untuk keperluan kepala desa, tetapi itu untuk operasional termasuk misalkan rapat-rapat,” ujar Paiman. Berdasarkan kasus-kasus tersebut, Paiman mengakui bahwa banyak Kepala Desa yang melakukan penyimpangan atas pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, sebagian besar dari penyimpangan yang ditemukan itu dilakukan karena adanya ketidaktahuan di dalam pengelolaan Dana Desa. P...