KLIK AENEWS.COM , Palangkaraya - Bertempat di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Kota Palangkaraya telah di laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Acara ini digelar sebagai upaya menyelaraskan langkah-langkah penertiban kawasan hutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Senin (17/3/2025). Dalam hal ini Pemerintah menegaskan bahwa penyegelan dan penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit tidak akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal pasca penyitaan. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Tim Transisi telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja. Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi...