Aenews9.com Gunungkidul - Dua oknum Polisi Polsek Semin, Polres Gunungkidul, Yogyakarta diduga telah mengintervensi kerja wartawan atas permintaan DS, seorang oknum Kepala Desa Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Diduga DS telah merekayasa peristiwa hukum, seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AN, yang berprofesi sebagai wartawan SuaraKPK, terhadap DS. Atas kasus dugaan rekayasa DS bersama oknum polisi tersebut Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi SuaraKPK dan harian online suarakpk.com, Imam Supaat, melaporkan kedua oknum anggota Polsek Semin ke Propam Polres Gunungkidul. Pasalnya, walaupun saat penggeledahan pada diri AN bersama istrinya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, yakni ter tangkap tangan wartawan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap DS, kedua oknum polisi tersebut tetap melakukan penahanan kepada AN selama kurang lebih 30 jam di Mapolsek Semin. Parahnya lagi, selama penahanan tersebut AN tidak diperbolehkan dijenguk oleh t...