AENEWS9. COM | MADIUN - Sejumlah warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mendatangai Kantor Kecamatan Dagangan, Jumat (29/10/2021). Mereka datang atas undangan Camat Dagangan guna menindaklanjuti permohonan BPD Banjarsari Kulon untuk melakukan mediasi terkait adanya sejumlah warga yang meminta salinan produk-produk hukum mulai dari Peraturan Desa ( Perdes),Peraturan kepala Desa ( Perkades), keputusan kepala desa dan lain sebagainya dari tahun 2016 hingga 2020. “Saya kira hal itu merupakan kewajiban Pemerintah Desa untuk bisa mencukupi. Karena Perdes, Perkades itu bukan hal tabu, jadi seluruh warga masyarakat sudah boleh membukanya,” kata Tarji, Camat Dagangan. Namun terkait permintaan SPJ, Camat Tarji menjelaskan, bahwa hal itu tidak bisa diberikan, karena SPJ tersebut bila sudah diperiksa oleh Inspektorat maka menjadi dokumen Pemerintah Daerah dan menjadi tanggungjawab Bupati. Namun jika warga tetap menginginkannya, pihaknya mengarahkan agar meminta ijin res...