Langsung ke konten utama

Gugatan PMH Dewan Pers Segera Disidangkan


Jakarta (Aenews9.com) - Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) secara resmi telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap lembaga Dewan Pers pada tanggal 19 April 2018. Gugatan PMH terhadap Dewan Pers oleh kedua organisasi pers yang diwakili kedua ketua umumnya itu didaftarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kuasa Hukum penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner.

Pada perkembangan terbaru, Kuasa Hukum penggugat telah menerima Relaas Panggilan Sidang yakni surat pemberitahuan agar mengikuti persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers pada hari Rabu, 9 Mei 2018 mendatang di PN Jakarta Pusat. Surat relaas bernomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH.

Dalam surat panggilan bersidang yang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.

Mengomentari perkembangan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengapresiasi kerja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah merespon dengan baik jeritan hati para pekerja pers di tanah air yang selama beberapa tahun ini dizolomi oleh lembaga Dewan Pers melalui berbagai kebijakannya yang melanggar Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999. "Saya mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkembangan ini berupa penjadwalan persidangan gugatan PMH Dewan Pers yang kita daftarkan beberapa waktu lalu. Itu berarti Pengadilan Negeri mendengarkan serta merespon dengan baik dan benar atas jeritan hati kawan-kawan jurnalis beserta keluarganya yang selama hampir sepuluh tahun ini dibelenggu oleh Dewan Pers," tegas Wilson Lalengke yang merupakan Lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sehubungan dengan hal ini, Wilson yang telah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, guru/dosen, jurnalis, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu mengharapkan agar Dewan Pers dapat memenuhi panggilan persidangan-persidangan yang akan digelar oleh pengadilan nanti. "Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," imbuh Wilson.

Kepada para anggota PPWI di seluruh tanah air, lanjut lulusan tiga universitas terbaik di Eropa (Birmingham University, Inggris; Utrecht University, Belanda; dan Linkoping University, Swedia) itu, diharapkan untuk terus memonitor dan mengawal gugatan PMH Dewan Pers dimaksud. "Seluruh anggota PPWI dimanapun berada, mohon dimonitor dan dikawal gugatan kita ini. Yang ada di Jabodetabek, agar mencatat tanggal persidangan, dan silahkan hadir di PN Jakarta Pusat pada saat persidangan dilaksanakan nanti," himbau Wilson yang juga adalah Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko (PERSISMA) ini.

Secara terpisah, Heintje Mandagie, Ketua Umum SPRI juga menyampaikan hal yang sama agar seluruh elemen pers, yang peduli dengan kehidupan para jurnalis agar bersama-sama memperjuangkan nasib para kuli tinta di negeri ini. "Gugatan PMH terhadap Dewan Pers menjadi pembuka kotak pandora kesewengan-wenangan Dewan pers terhadap para jurnalis di negeri ini," ujar Heintje.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Relaas Panggilan Sidang dari PN Jakarta Pusat, persidangan Gugatan PMH terhadap Dewan Pers akan digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28 Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 9 Mei 2018, pukul 09.00 WIB - selesai. (APL/Red)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...