Langsung ke konten utama

Dewan Pers dan " Dosa" UKW

Dewan Pers dan "Dosa" UKW

Oleh Metta Iskandar Ketua Bidang Bina Penulis DPP IPJI


Masih ingat H. Mahbub Djunaedi dan Adam Malik? Kedua tokoh ini dikenal sebagai begawan wartawan Indonesia. Keduanya tidak mengenyam perguruan tinggi maupun gelar sarjana. Keduanya hanya "SI" alias tidak tamat SD.

Namun reputasi keduanya luar biasa: melebihi sekolahnya.
Mahbub, selain pernah memimpin surat kabar Duta Masyarakat milik NU, juga dikenal kolumnis. Tulisannya nyinyir dalam menelaah sesuatu.

Sedangkan Adamc Malik - kakek dari salah pengurus PWO IN, Syalimar Malik - bukan hanya pendiri dan memimpin Antara, juga menjadi orang kedua di republik ini, dus pernah memimpin Sidang Majelis Umum PBB.

Luar biasanya, dua tokoh panutan kita ini, ketika memimpin surat kabar dan kantor berita, secuil pun belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang kini jadi menu utama Dewan Pers dalam meningkatkan profesional wartawan negeri ini.

UKW dikeluarkan Dewan Pers - tertuang dalam peraturan NO I/peraturan - DP/II/20I0/, cantelannya sesuai fungsi Dewan Pers Pasal I5 ayat 2, UU Pers No 40 Tahun I999, khususnya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Tinjauan itu sah-sah saja. Tidak perlu diperdebatkan. Apalagi, dalam versi Dewan Pers, terjadi degradasi wartawan. Siapa saja bisa jadi wartawan, termaksud Pemimpin Redaksi. Padahal bekal mereka belum mumpuni, belum pernah menulis, memahami kode etik jurnalistik dan segala pandangan minor lainnya.

Eh sudah begitu, regulasi membuat media, saat ini mudah menyusul dicabutnya SIUPP Harmoko oleh UU NO 40 tahun I999. Akibatnya, jumlah media massa di awal reformasi menjamur. Jari kita yang sepuluh tak cukup menghitungnya. Belum lagi jumlah wartawan yang berkerumun di lembaga pemerintah. Gedung DPR menjadi saksi bejibunnya wartawan, sehingga membuat gerah tuan-tuan di parlemen.

Di sisi lain, era globalisasi membutuhkan spesialisasi, bukan lagi general. Makanya, entah siapa yang memulai, muncullah usul mepakukan kompetensi kewartawanan, sama seperti guru dan profesi lainnya. Tujuannya, tidak lain meningkatkan profesionalitas wartawan. Sampai di sini hajatan UKW Dewan Pers masih benar.

Cuma, persoalannya, soal UKW bukan sekadar di ruang kelas. Tapi melebar aplikasinya. Tuan - tuan di Dewan Pers yang isinya akademis dan wartawan senior itu, memberikan label yang tidak enak: hanya mengakui wartawan yang UKW.

Lho buktinya, dalam surat edaran ke instansi pemerintah hanya melayani wartawan UKW, bukan non UKW. Diskriminasi ini terjadi pada wartawan yang lahir di era reformasi ini. Sedang non UKW tolak atau usir saja jika meminta wawancara.

Surat edaran ini, jika dikaitkan definisi wartawan, jelas bertolak belakang dengan batasan wartawan.

Adapun wartawan hanya dibatasi mencari, mengumpulkan informasi, kejadian, memilah-milahnya dan menuangkannya dalam bentuk tulisan, siaran, baik cetakan, televisi, radio dan elektronik lainnya, termaksud internet yang saat ini marak. Tak ada embel-embel UKW, yang sifatnya hanya untuk complement SDM saja. Lagipula, cukup banyak orang piawai menulis berita tanpa lulusan UKW.

Lainnya, entah kenapa, wartawan UKW itu juga dilindungi oleh Dewan Pers yang pendekatannya dalam menyelesaikan berita selalu meminta kepada yang dirugikan  s hak jawab maupun koreksi. Sedang non UKW ke monster UTE, langsung masuk bui dan tahanan dengan tuduhan pencemaran nama baik, mengumbar kebencian.

Pengakuan istimewa ini diakui oleh beberapa wartawan yang mengikuti UKW saat menjadi peserta yang menggruduk Dewan Pers. Mereka datang selain bentuk solidaritas, juga sebagai saksi diskriminasi peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers.

Jadi, andai saja kedua tokoh tadi hidup - Mahbub dan Adam Malik, pasti akan orasi, menggruduk Dewan Pers yang bersifat diskriminasi yang tidak sesuai amanat UUD I945, tidak sesuai juga dengan kode etik yang  mengharamkan  pemberitaan tendesius, sekaligus melupakan kelamnya pers saat era SIUPP-nya Orde Baru.

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...