Langsung ke konten utama

Ketum PPWI : Kriminalisasi Pers, Hakim Praperadilan Diduga Masuk Angin

Jakarta (Aenews9.com)-Pernyataan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, sebagai respon terhadap putusan PN Sidoarjo yang menolak permohonan praperadilan kasus kriminalisasi jurnalis beritarakyat.com Slamet Maulana, Kamis, 5 Juli 2018.

Hakim praperadilan dinilai tidak obyektif dalam mengadili kasus salah prosedur penanganan pengaduan delik pers oleh oknum polisi dari Polres Sidoarjo.

Pertama: proses penangkapan dan penetapan tersangka atas jurnalis Slamet Maulana (bukan Mulyono seperti di video ini), bertentangan dengan peraturan KUHAP, peraturan Kapolri, dan UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.

2. Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sudjojono telah dihadirkan di persidangan, yang secara tegas mengatakan bahwa proses penetapan tersangka dan penangkapan jurnalis Slamet Maulana adalah cacad yuridis alias cacad hukum, yang oleh karena itu harus dianulir oleh putusan pengadilan.

3. Saksi-saksi, termasuk ahli pers dan ahli hukum, dari pihak kepolisian selaku tergugat atau termohon (saksi memberatkan) tidak hadir di persidangan.

Oleh sebab itu, Wilson menyarankan kepada korban kriminalisasi pers, Slamet Maulana, melalui kuasa hukumnya untuk melakukan beberapa hal berikut:

1. Melaporkan hakim praperadilan kasus kriminalisasi jurnalis Slamet Maulana ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, agar memeriksa oknum hakim tersebut.

2. Melaporkan oknum polisi yang menangani kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, agar oknum tersebut diperiksa terkait salah prosedur dalam menangani kasus delik pers.

3. Melaporkan kasus tersebut, dalam hal ini terkait kinerja Polres Sidoarjo, yang menangani kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar memeriksa dan mengevaluasi kinerja Polres Sidoarjo.

Sebagai tambahan, disarankan juga untuk melaporkan kasus Kriminalisasi wartawan Slamet Maulana ini ke Ombudsman, untuk ditangani secara komprehensif atas malpraktek administrasi, SOP, dan pola kerja dari institusi terkait, baik Polres Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, maupun Pengadilan Negeri di sana.

Berdasarkan informasi dan data yang diterimanya, berupa foto dan video, serta bukti-bukti lainnya, Wilson mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi wartawan Slamet Maulana itu, sangat patut diduga adanya mafia kejahatan sistemik yang melibatkan oknum polisi Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo dengan oknum pengusaha obat ilegal, pengedar dan pemakai narkoba di Surabaya. (*)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...