Langsung ke konten utama

Berubah Fungsi Jadi Dewan Penyebar Fitnah, PPWI Polisikan Ketua Dewan Pers

KOPI, Jakarta (Aenews9.com)- Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA resmi melaporkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo,  ke Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jl. Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2018. Laporan diterima oleh Aiptu Tukiman, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, Wilson menyampaikan bahwa oknum pengurus Dewan Pers diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, yakni menyebarkan fitnah dan menghina organisasi serta media-media yang tergabung dalam jaringan media online PPWI ke berbagai instansi dan kalangan. "Melalui suratnya beenomor 371/DP/K/VII/2018 ke berbagai instansi pemerintah dan swasta, baik di pusat maupun ke daerah-daerah, pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan kawan-kawan telah melakukan penghinaan terhadap PPWI dan beberapa organisasi pers lainnya serta puluhan ribu media-media se-Indonesia" ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Dalam suratnya itu, lanjut Wilson, Dewan Pers mengatakan bahwa PPWI termasuk dalam kelompok organisasi pewarta (red - wartawan) abal-abal. "Dewan pers menyebutkan di surat edarannya itu bahwa PPWI sebagai kelompok organisasi pewarta abal-abal, pemeras pejabat, pemda dan perusahaan. Dia juga mengatakan kita sebagai penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers, dan kelompok wartawan yang menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers," imbuh trainer ribuan anggota TNI/Polri, guru, dosen, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum di bidang jurnalistik itu menyesalkan tindakan Dewan Pers.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pers mengeluarkan surat edaran tertanggal 26 Juli 2018 lalu, yang dikirimkan ke berbagai instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk ke pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan di seluruh tanah air. Dalam surat yang ditandatangani oleh Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers itu, dikatakan bahwa, "Di Indonesia banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan berita, tapi dalam praktek abal-abal. Media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat, pemerintah daerah, maupun perusahaan."

Di bagian lain surat sepanjang tiga halaman tersebut, Dewan Pers juga menuduh media-media di jaringan media online PPWI sebagai abal-abal dan penyebar hoax, penunggang gelap kebebasan pers di Indonesia, dan sebagai orang-orang yang mengaku sebagai wartawan tapi menyalahgunakan ruang kemerdekaan pers.

"Apa isi kepalanya si oknum Ketua Dewan Pers itu, hingga sebrutal ini menyatakan organisasi PPWI (red - bersama beberapa organisasi pers lainnya) senista itu? Diajak bersidang di pengadilan, sudah 10 kali sidang tidak pernah mau hadir, malah memilih cara biadab dalam menghadapi masalah pers di negeri ini. Manusia beradab dan cerdas memilih cara yang benar, sesuai koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan, di pengadilan tempatnya, bukan sebar fitnah," kata lulusan pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu dengan nada geram.

Merespon surat berisi fitnah dan penghinaan yang turut disebarkan oleh kaki-tangan Dewan Pers, yakni PWI ke kantor-kantor pemerintah di daerah-daerah, juga melalui jejaring sosial, WhatsApp group, dan perangkat elektronik lainnya, Ketua Umum PPWI Nasional itu melaporkan dugaan tindak pidana oknum Dewan Pers ke pihak berwajib. "Hari ini, usai sidang PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat tadi, saya bersama Ibu Kasihhati, Ketua Presidium FPII, melaporkan Yosep dan kawan-kawan ke Polsek Metro Gambir, yang kemudian diarahkan laporan resminya ke Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Wilson.

Ketika ditanyakan soal pasal yang bakal digunakan untuk menjerat Yosep, Wilson yang juga adalah Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) ini mengatakan bahwa itu urusan polisi dalam menetapkan pasal pidananya. "Itu kewenangan polisilah yang menentukan pasalnya. Namun, yang pasti akan terkait dengan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, dan karena suratnya menyebar melalui jaringan elektronik, maka juga pasti terkait dengan UU ITE, pasal 45 junto pasal 27 yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun yaa," beber pria yang selalu tampil berkopiah di depan publik ini. (HWL/Red

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...