Langsung ke konten utama

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: Kementerian Desa Harus Diperkuat


AENEWS9.COM
||Jakarta - Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah kementerian yang bisa dikatakan sebagai kementerian “baru” oleh karena itu harus diperkuat dalam mewujudkan kemandirian desa dan pembangunan di desa.


Dalam Diskusi bertema, “Siapa Menteri yang Menangani Desa?" Pada Selasa (29/6) Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa Kementerian Desa Harus di Perkuat, bahkan menurutnya dalam revisi UU Desa yang diusulkan DPD RI, Komite I DPD RI memperjuangkan agar.

 Kementerian Desa diperkuat


Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dibentuk untuk melaksanakan mandat dari Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang secara khusus mengatur mengenai Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.


Fachrul razi mengatakan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.


“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki peranan yang sangat strategis di dalam pelaksanaan dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa menjadi prioritas penting bagi Pemerintahan Jokowi, yang mana desa akan diberdayakan untuk dapat menjadi “kekuatan” sebagai penopang pembangunan yang akan memberikan kontribusi guna mencapai Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan bermartabat” jelasnya.


Alumni Politik Universitas Indonesia, Fachrul Razi, mengingatkan Program Desa dan UU Desa  jangan ada intervensi Pemerintahan Pusat agar Pemerintah Desa lebih Mandiri dan lebih Asimetris. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki hubungan yang erat dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun kedua kementerian ini memiliki batasan tugas dan fungsinya masing-masing.


Fachrul Razi jelas menegaskan dalam UU Desa sebagaimana di jelaskan dalam penjelasan bahwa sebelum adanya Menteri Desa, pelaksanaan terkait desa masih berada di Kementerian Dalam Negeri sebagai proses transisi. 


"Mari kita cermati dalam penjelasan UU Desa secara tegas menekankan bahwa Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa." Jelas Fachrul Razi.

Artinya menurutnya ada interval waktu sebagai proses transisi sebelum adanya kementerian desa.

“Menurut saya ini adalah proses transisi Kementerian Dalam Negeri ke Kementeriam Desa, jadi saya pikir bagaimana sebenarnya presiden jokowi itu mampu  memfasilitasi  agar proses transisi ini selesai jangan terlalu dibiarkan berlarut – larut, Maka sekali lagi kawal UU Desa serta penguatan Kementerian Desa suatu keharusan kita bersama,“ tutup Fachrul Razi. 


Dalam Diskusi Webinar Kajian Desa Bang Iwan juga turut menghadirkan, Achmad Muqowam Ketua Pansus UU Desa DPR RI, H. Abdul Malik Haramain Anggota Pansus UU Desa Di DPR RI dan Staff Khusus Mendes PDTT, Ganjar Pranowo Anggota Pansus UU Desa DPR RI dan Gubernur Jawa Tengah, serta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung . (**)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...