SDGs Desa : Pengertian, Tujuan dan Sasaran - .

Breaking

Cari Berita

Minggu, Juni 27, 2021

SDGs Desa : Pengertian, Tujuan dan Sasaran


AENEWS9.COM
|| Sudut Desa- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


PENGERTIAN SDGs DESA :


SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs.


SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.


TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA :


Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:


-Desa tanpa kemiskinan


-Desa tanpa kelaparan


-Desa sehat dan sejahtera


-Pendidikan desa berkualitas


-Desa berkesetaraan gender


-Desa layak air bersih dan sanitasi


-Desa yang berenergi bersih dan terbarukan


-Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa


-Inovasi dan infrastruktur desa


-Desa tanpa kesenjangan


-Kawasan pemukiman desa berkelanjutan


-Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan


-Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa


-Ekosistem laut desa


-Ekosistem daratan desa


-Desa damai dan berkeadilan


-Kemitraan untuk pembangunan desa


-Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.


Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :


-Desa tanpa kemiskinan,


-Desa tanpa kelaparan,


-Desa sehat sejahtera,


-Keterlibatan perempuan desa,


-Desa berenergi bersih dan terbarukan,


-Pertumbuhan ekonomi desa merata,


-Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,


-Desa damai berkeadilan,


-Kemitraan untuk pembangunan desa, dan


-Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif


Jika mengutip dari situs undp.org terdapat 17 (tujuh belas) tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa, yaitu :


 


1. Mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (No Poverty)


2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi serta mempromosikan pertanian berkelanjutan (Zero Hunger)


3.;Menjamin hidup sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua usia (Good Healt and Well Being)


4.;Memastikan pendidikan berkualitas yang inklusif dan adil serta memperomosikan kesempatan belajar seumur hidup (Quality Education)


5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua wanita dan anak perempuan (Gender Equality)


6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan air dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua (Clean Water and Sanitation)


7. Memastikan akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua (Affordable and Clean Energy)


8. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan keberlanjutan lapangan kerja penuh dan produktif, serta pekerjaan yang layak untuk semua (Decent Work and Economic Growth)


9. Membangun infrastruktur yang tahan banting, mendorong indrustialisasi yang inklusif dan keberlanjutan, serta mendorong inovasi (Industry, Inovation, and Infrastructure)


10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara (Reduced Inequalities)


11. Menjadikan kota dan pemukiman aman, tangguh, inklusif, dan keberlanjutan (Sustainable Cities and Communities)


12. Memastikan pola komsumsi dan produksi yang berkelanjutan (Responsible Consumption and Production)


13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya (Climate Action)


14. Melestarikan dan secara keberlanjutan menggunakan samudra, laut, dan sumber daya laut untuk pembangunan keberlanjutan (Life Below Water)


15. Melindungi, memulihkan dan mempromosikan penggunaan ekosistem darat secara keberlanjutan, mengelola hutan secara keberlanjutan, memerangi pengundulan gunung, dan menghentikan serta mengembalikan degredasi lahan dan menghentikan hilangnya keaneragaman hayati (Life On Land)


16. Mempromosikan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan keberlanjutan, memberikan akses keadilan bagi semua dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan (Peace, Justice and Strong Institutions)


17. Memperkuat sarana implementasi dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan keberlanjutan (Partnership for The Goals).





(dikutip dari berbagai sumber