Langsung ke konten utama

Ulas Webinar Eksistensi Pewarta Warga Dalam Perspektif Undang- undang Pers


AENEWS9.COM
|| Jakarta-  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc. MA secara resmi membuka Webinar dengan tema “Eksistensi Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers” sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan diikuti kurang lebih 500 peserta dari seluruh nusantara pada Senin (16/8/2021).


Webinar yang digagas oleh PPWI Nasional ini diisi oleh pemateri dari berbagai kalangan yaitu Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI), Fachrul Razi, MIP (Ketua Komite I DPD RI), Ilham Bintang (Tokoh Jurnalis Senior, Ketua Dewan Kehormatan PWI) dan Dr. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. (Komisioner Kejaksaan RI). 


Dari masing-masing pemateri menguraikan dengan singkat dan tersusun apik, sehingga mudah dicerna dan dipahami oleh seluruh peserta Webinar.  Yang mendapat giliran pertama untuk pemateri adalah Ketua Umum PPWI sesuai arahan dari Moderator bung Julian dari DPD PPWI Prov. Riau.


Wilson dalam pemaparannya terkait dengan Citizen Journalism menjelaskan tujuan dari jurnalisme adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/ pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri. Jangan selalu terkecoh dengan informasi yang didapat, jangan sepenggal-penggal informasi. 


"Harus bisa mendapatkan informasi secara keseluruhan atau utuh, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses dan sehingga menjadi penafsiran yang salah. Dalam kurun waktu ada istilah yang mengatakan, siapa yang menguasai informasi, maka ia akan menguasai dunia. Dan tentunya informasi ini bisa dibawa kemana sesuai dengan pemahaman awalnya," katanya.


Pemaparan selanjutnya Wilson menegaskan,  jurnalis bahkan mampu membuat masyarakat panik atau sebaliknya. Ini menjadikan jurnalis sebagai alat yang sangat mempuni.


Intinya, produk jurnalis itu tergantung dari informasi awal dan diproses sehingga membentuk sikap sehingga akan menghasilkan sebuah tindakan atau keputusan. Jika salah data yang diterima diawal, maka hasilnya juga akan salah. Papar Wilson.


Pemateri kedua, Fachrul Razi, MIP (Ketua Komite I DPD RI) menyoroti terkait dengan undang undang pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.


“Seyogyanya Undang- undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers harus dilakukan perbaikan sesuai dengan perkembangan dunia pers itu sendiri. Dunia teknologi sudah mendominasi. Dan media-media selain cetak sudah bermunculan. Tentunya aturan-aturan yang mengikat dan juga perlindungan yang mengatur secara hukum juga harus disesuaikan dengan era saat ini,” jelas Fachrul.


Pendapat Fachrul ini ternyata berbeda dengan Ilham Bintang (Tokoh Jurnalis Senior, Ketua Dewan Kehormatan PWI). Justru beliau tidak setuju kalau saat ini dilakukan perubahan Undang- undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers. "Saat ini yang kurang tepat. Namun jika memang sudah tepat waktunya ya bisa dilakukan perubahan," tegasnya.


Terkait dengan citizen journalism, Ilham Bintang punya padangan tersendiri. “Bagaimanapun untuk menjadi jurnalis profesional ada tahapan-tahapan terkait dengan karya jurnalis itu sendiri. Tidak serta merta menulis tanpa memperhatikan kaidah- kaidah tulisan," katanya. 


"Begitu juga citizen journalism, tentunya punya kode etik yang harus dipahami. Pada dasarnya semua karya di dunia elektronik saat ini adalah produk jurnalis, dan produk teman-teman di media sosial itu tergantung bagaimana menggunakannya. Tentunya ada etika-etika yang mengatur,” lanjutnya.


Pemateri yang terakhir Dr. R. M. Ibnu Mazjah, S.H., M.H. (Komisioner Kejaksaan RI) menyoroti dari sisi hukum bagaimana landaran pergerakan dunia pers secara personal dan korporat yang nantinya akan berhadapan dengan hukum tata negara, hukum pidana dan hukum perdata.


. Ibnu Mazjah mengatakan Hak Azazi Manusia atau HAM yang terkait dengan persoalan Pers ada beberapa yakni :

- Hak mengeluarkan pikiran menggunakan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang pada pasal 28 UUD ’45.

- Hak menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani pada pasal 28 E ayat (2)

- Hak untuk mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E ayat (3)

- Hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, mengembangkan pribadi dan ligkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia pada pasal 28 F


Merujuk kepada artikel 19 ICCPR, untuk pers perlu harus diperhatikan terkait dengan produk jurnalisnya, penghormatan atas nama baik orang lain dan menyangkut dengan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat.


Webinar ini digagas oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dengan didukung oleh beberapa sponsor antara lain Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...