Langsung ke konten utama

Tim Penyidik Pidsus Kejari Pulang Pisau Sita Tanah Tersangka Korupsi Dana Desa Talio Hulu


AENEWS9.COM
| -Pulang Pisau ,Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Pulang Pisau yang dipimpin oleh Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. bersama Chabib Sholeh, S.H. dan disaksikan oleh perangkat Desa Talio Hulu melakukan penyitaan terhadap aset tanah yang dimiliki oleh Tersangka M (mantan Kepala Desa Talio Hulu) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (10/01/2022).


Sebagaimana yang diketahui Tersangka M telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada tanggal 19 Desember 2021 karena diduga telah melakukan penyimpangan Dana Desa Talio Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp1.096.023.736,- yang digunakan untuk pembuatan jalan cor beton, pembangunan lanjutan gedung pertemuan umum, pembangunan pos kamling, pemeliharaan jalan dan pemeliharaan jembatan. 


Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa berdasarkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang direkayasa sehingga mengakibatkan kerugian negara.



Penyitaan aset tanah milik Tersangka M dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau melalui surat penetapan Nomor : 106/Pen.Pid/2021/PN Pps pada tanggal 30 Desember 2021. Atas penetapan tersebut,  Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Tersangka M seluas 3 (tiga) hektar yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah yang masing-masing seluas 1 (satu) hektar.



Kajari Pulang Pisau Dr. Priyambudi, SH., MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumaryono, S,.H., M.H. selaku Tim Penyidik yang memimpin penyitaan menyampaikan bahwa tujuan dilakukannya penyitaan terhadap aset milik Tersangka M adalah untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu yang dilakukan oleh Tersangka M. 

“Kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Talio Hulu mencapai Rp794.833.310,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Oleh karena itu perlu dilakukan penyitaan aset milik Tersangka M berupa tanah yang dimilikinya dengan tujuan untuk pengembalian kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Prathomo dalam keterangannya di lapangan.

Penyitaan terhadap tanah milik Tersangka M ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh Tim Penyidik. Proses penyitaan dan pemasangan plang penyitaan tersebut dilaksanakan dengan aman dan lancar.( IBRAHIM)


Keterangan Foto: Tanah milik M ( mantan kades Talio Hulu) yang diduga melakukannya tindakan korupsi Dana Desa disita dan dipasangi segel  plang oleh pihak kejaksaan  negeri Pulpis

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...