Langsung ke konten utama

Sidang Perdana, Wilson Lalengke dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru yang Tidak Ada Dalam BAP


AENEWS9.COM|Lampung Timur
- Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H. 

Dalam pantauan media, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa "Apakah sudah mengerti dan menerima dakwaan?" jelas hakim. 

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson Lalengke langsung menjawab "Saya keberatan atas dakwaan ke tiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHAP, kenapa JPU menambahkan pasal baru?" ungkap Wilson Lalengke.

Di tempat terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum diwawancara oleh media Lampung Timur terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, TM. Lukmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan terkait Pasal 335 KUHAP yg ditambahkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa tim PH tidak diberikan bundel berkas BAP oleh penyidik. 

"Tim PH belum menerima bundel berkas BAP sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti di pembuktian tidak ada kaitannya maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU," jelas Luqman.

Selain itu, lanjutnya, kami belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan pasal yg dibuat JPU ini. "Agak aneh aja atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP, dimana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga, tidak memenuhi unsur, makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP," terang advokat bertubuh gempal asal Aceh ini.

Ia menambahkan, Tim PH akan membuktikan nanti di persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, menurut majelis hakim ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nanti. (Red)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...