Langsung ke konten utama

Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya


KLIK AENEWS.COM
, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pra-peradilan yang dimohonkan oleh Pimpinan CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu, terhadap termohon, Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan 4 kontainer berisi kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. Keputusan hakim terkait kasus tersebut dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.


Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., yang menyidangkan permohonan pra-peradilan ini menyimpulkan bahwa proses penahanan dan penyitaan kontainer milik CV. Bintang Tiurma, serta penetapan tersangka pemilik container oleh Gakkum KLHK adalah tidak sah, yang oleh karena itu harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon pra-peradilan untuk seluruhnya yang oleh karena itu pihak termohon harus mengembalikan barang sitaannya, membersihkan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan perundangan sebagaimana mestinya.


Putusan tersebut telah dibacakan oleh hakim Harianti di depan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bunyi putusan pra-peradilan yang menjadi perhatian dan pengawalan PPWI Sorong itu adalah sebagai berikut:


Memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan dan Kerusakan Hutan, Pututusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU/RA12/ 2014, tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:


Satu, mengabulkan permohonan permohon pra-peradilan untuk seluruhnya.


Dua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei

2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


Tiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


Empat, menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 16 Mei 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


Lima, menyatakan permintaan yang dilakukan oleh termohon Surat Perintah sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik 04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 junto Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut menjadi tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.


Enam, menyatakan seluruh keputusan penetapan maupun penindakan yang dilakukan oleh termohon dengan didasari pembuatan Laporan Kejadian Nomor: RK.02/PH-KLHK.2/SW.2/GKM.3.3/02/2024 tanggal 28 Februari 2024 tidak sah dan tidak berekuatan hukum.


Tujuh, menyatakan memerintahkan termohon berdasarkan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan segera memulihkan hak-hak pemohon.


Delapan, menyatakan pemohon membayar biaya perkara sejumah Rp 2.000.


Video pembacaan putusan di sini: https://www.youtube.com/watch?v=AJwpAv-FTZ0


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang ikut mengawal kasus ini usai persidangan menyatakan bahwa dirinya berharap peristiwa hukum yang dipersoalkan oleh warga masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang aparat hukum tersebut wajib menjadi pembelajaran bagi setiap aparat penegak hukum di negara ini. "Saya mengapresiasi tinggi putusan hakim yang memihak kepada kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan yang selama ini menjadi pihak yang sangat lemah saat berhadapan dengan aparat dan pejabat dimana-mana. Peristiwa hukum yang kita saksikan hari ini di PN Jakarta Pusat harus menjadi pembelajaran bagi semua aparat hukum di negara ini, jangan lagi terulang kembali tindakan un-procedural dalam menangani persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk dalam hal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh rakyat," tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.


Wilson Lalengke juga berharap agar pimpinan dari personil Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti memberi punishment terhadap aparatnya yang gegabah dan sewenang-wenang dalam memperlakukan masyarakat. "Ibu Menteri KLHK, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, mesti memberi sanksi yang tegas terhadap aparatnya yang bekerja sembrono, tidak taat hukum dan tidak sesuai SOP dalam menjalankan tugasnya. Aparat arogan dan semau-gue tidak pantas digaji oleh rakyat, yang oleh karena itu mereka harus hengkang dari institusi Kementerian/Lembaga Pemerintah," tambah tokoh pers nasional yang dikenal sangat getol membela warga masyarakat yang terzolimi di berbagai pelosok negeri ini. (APL/Red)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...