Langsung ke konten utama

Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan


KLIK AENEWS.COM,
Sorong – Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.


Sidang praperadilan akan berlangsung marathon mulai hari ini, Kamis, 30 Oktober hingga 5 November 2025 mendatang, menyusul dugaan pelanggaran hukum oleh para termohon praperadilan dalam penanganan kasus sengketa bangkai kapal tongkang milik PT. Mitra Pembangunan Global. Perusahaan ini sebelumnya telah melakukan ingkar janji untuk membayar hutangnya kepada masyarakat adat, Yesaya Saimar dan kawan-kawan.


*Latar Belakang Kasus*


Kapal tongkang dan tugboat yang menjadi objek sengketa ditahan oleh Yesaya Saimar sebagai jaminan atas hak masyarakat adat yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus tersebut akhirnya bermuara di Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, pada Maret 2025 lalu.


Kasat Reskrimum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon, memfasilitasi pihak masyarakat adat dengan perusahaan, dan dicapai kata sepakat untuk berdamai dan menandatangani perjanjian bersama bahwa PT. Mitra Pembangunan Global akan membayar hutangnya. Namun, beberapa waktu kemudian aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim, melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya, serta memaksa mereka menandatangani pencabutan kuasa hukum dan laporan polisi di Mapolres Sorong Selatan. Bangkai kapal tongkang yang jadi jaminan ditarik paksa oleh Polres Sorong Selatan dan dititipkan di galangan kapal dadakan tanpa izin milik Polda Papua Barat Daya, yang selanjutnya diawasi oleh Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.


DPR Papua Barat Daya akhirnya merespons kasus ini dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk rapat dengar pendapat pada tanggal 22 September 2025. Hasilnya, sebuah kesepakatan ditandatangani bersama oleh semua pihak yang hadir, termasuk oleh Polres Sorong Selatan, Polda Papua Barat Daya, Wakil Bupati Sorong Selatan, dan perwakilan masyarakat adat, Yesaya Saimar. Inti kesepakatan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang boleh mengambil atau menguasai bangkai kapal tongkang sebelum proses hukum atas kasus tersebut tuntas.


Aneh bin ajaib, kesepakatan di lembaga legislatif itu hanya dianggap sebagai tissue pembersih toilet oleh para polisi di Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya. Mereka terus saja menahan dan mempreteli bangkai kapal tongkang yang menjadi obyek kasus.


Tindakan penyitaan dan penguasaan terhadap barang obyek sengketa oleh aparat kepolisian yang selayaknya harus menyelesaikan proses hukumnya sesuai prosedur hukum yang berlaku, dipandang sebagai pelanggaran hukum formil yang fatal. Para termohon praperadilan telah secara nyata melakukan penyitaan tanpa surat resmi dan melecehkan (melanggar perjanjian) kesepakatan yang ditanda-tanganinya di depan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Hal ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang termaktub dalam Pasal 38, 39, 127, dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Pasal 38 KUHAP menyatakan bahwa: ayat “(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”; dan ayat “(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”


Sedangkan Pasal 129 KUHAP menegaskan bahwa: ayat “(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.; ayat “(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.”; ayat “(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.”; dan ayat “(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.”


*Tuntutan Hukum*


Permohonan praperadilan ini menyoroti tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum yang dinilai tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Kuasa hukum Yesaya Saimar menuntut agar tindakan penyitaan dan penguasaan bangkai kapal tongkang yang dilakukan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya tersebut dinyatakan tidak sah dan meminta pertanggungjawaban hukum dari para termohon.


“Pemohon praperadilan memohon kepada Pengadilan Negeri Sorong untuk menyatakan bahwa tindakan penyitaan dan penguasaan barang yang menjadi obyek sengketa, yakni bangkai kapal tongkang yang menjadi jaminan pembayaran hutang PT. Mitra Pembangunan Global kepada masyarakat adat (Yesaya Saimar, dkk), yang dilakukan oleh para termohon praperadilan (Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya) dinyatakan tidak sah. Juga, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang mengadili gugatan praperadilan agar memerintahkan para termohon untuk mengembalikan bangkai kapal tugboat dan tongkang secara utuh kepada pemohon tanpa syarat dan dalam keadaan baik, tidak berkurang sedikitpun, segera setelah putusan hakim dibacakan,” jelas Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. kepada media ini, usai sidang, Kamis, 30 Oktober 2025.


*Respon Alumni Lemhannas*


Sementara itu, dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas para penegak hukum di Polda Papua Barat Daya. Tokoh nasional yang dikenal sangat getol membela masyarakat yang terzolimi oleh aparat di berbagai wilayah ini juga menyoroti kualitas moral dari para anggota polisi yang sejatinya harus menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Saya sangat prihatin dengan kondisi jajaran kepolisian di negeri ini, mereka miskin moral, hati nuraninya telah punah, bekerja semau-gue, dan mementingkan perut mereka sendiri. Rakyat rugi besar membiayai aparat bermental buruk semacam oknum-oknum di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya,” ungkap Wilson Lalengke sambil menambahkan bahwa kasus penzoliman masyarakat adat oleh polisi di wilayah itu merupakan pertanda kegagalan Kapolda Papua Barat Daya, Gatot Haribowo, dan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dalam membina anggotanya.


“Para pimpinan di Polri ini terlihat gamang dan tidak berdaya dalam mengatasi kelakuan buruk para anggotanya. Hampir dapat dipastikan, penyebabnya adalah karena para bawahan sudah setor upeti ke atasannya, jadi semua harus diamankan. Kita hanya tinggal berharap keadilan di ruang sidang pengadilan, semoga hakimnya masih memiliki moral dan hati nurani yang mumpuni dan berani menghadirkan keadilan berdasarkan kebenaran kepada masyarakat kecil pencari keadilan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini berharap. (TIM/Red)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...