Langsung ke konten utama

Dinilai Dangkal Pahami Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wilson Lalengke Sarankan Oknum Advokat PERSADI Kembali ke Kampus


Jakarta,KLIKAENEWS.COM-
Dunia hukum dan pers tanah air kembali diwarnai polemik etika profesionalisme advokat dalam menyikapi produk jurnalistik. Baru-baru ini, sebuah surat bertajuk "Hak Jawab" yang diterbitkan oleh seorang pengacara bernama Syam Daeng Rani, S.H., yang juga mencantumkan identitasnya sebagai anggota organisasi advokat PERSADI (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam.


Surat tersebut dilayangkan untuk merespons pemberitaan media mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terhadap bawahannya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita. Berita yang dipersoalkan dapat dibaca di sini: *Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi* (https://meynewsreport.com/diduga-lecehkan-asn-perempuan-berulang-kali-sekretaris-dkupp-inhil-dilaporkan-ke-polisi/)


Alih-alih mendudukkan persoalan secara proporsional sesuai koridor hukum pers, surat tanggapan dari sang pengacara justru dinilai menyimpang jauh dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk pemerhati publik dan hukum, Wilson Lalengke.


*Kritik Telak Dangkalnya Pemahaman Hukum*


Menanggapi manuver hukum yang ditempuh Syam Daeng Rani, Wilson Lalengke yang dikenal luas menjabat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) melontarkan kritik dan kecaman tajam. Menurutnya, isi dan gaya bahasa yang digunakan dalam surat hak jawab tersebut mencerminkan dangkalnya pengetahuan serta minimnya pemahaman hukum sang pengacara, khususnya terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.


Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menegaskan bahwa Daeng Rani tampak gagal total dalam memahami substansi dasar dari Hak Jawab (_Right of Reply_) dan Hak Koreksi (_Right of Correction_) sebagaimana diamanatkan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, yang dimaksud dengan Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Artinya, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyajikan tanggapan, sanggahan, atau koreksi yang berbasis pada fakta objektif mengenai apa yang sebenarnya terjadi menurut versi mereka.


Begitu pula halnya dengan kegagalan memahami Pasal 1 angka 12 UU Pers mengenai Hak Koreksi, yakni hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain. Dengan demikian, instrumen hukum pers ini murni dirancang untuk meluruskan informasi yang keliru, bukan untuk dialihfungsikan menjadi alat intimidasi.


*Hak Jawab Bukan Somasi: Menghindari Jebakan Arogansi dan Ancaman*


Lebih lanjut, Wilson Lalengke dalam keterangan pers-nya pada Jumat, 30 Oktober 2026, menyoroti fenomena keliru di mana surat Hak Jawab atau Hak Koreksi justru diperlakukan layaknya sebuah somasi (surat peringatan hukum) atau instrumen ancaman terselubung. Bukannya memaparkan data akurat untuk membantah isi berita, surat tersebut justru bernada menyudutkan, menyalahkan, bahkan berpotensi mengintimidasi wartawan dan institusi media yang menerbitkannya.


Tindakan semacam ini dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers. Pengacara seperti Daeng Rani, menurut warga Pekanbaru yang tinggal di Jakarta itu, seharusnya kembali mendalami ilmu hukum secara matang agar mampu menerapkan regulasi secara tepat dan benar. Penggunaan instrumen hukum lain, seperti ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak boleh diobral secara serampangan untuk membungkam karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


Sebagai seorang profesional hukum, seorang advokat selayaknya fokus pada substansi faktual dari suatu pemberitaan. Tugas utama pembela hukum adalah menyusun narasi tandingan (_counter-narrative_) yang didukung oleh argumen, data, serta bukti valid untuk mematahkan informasi yang dianggap keliru. Bukan sebaliknya, menjadikan media sebagai musuh melalui serangan-serangan verbal yang bernada intimidasi.


*Refleksi Filosofis: Melindungi Demokrasi dan Menjaga Marwah Organisasi Advokat*


Jika ditarik dari perspektif filosofis para pemikir hukum dan kenegaraan global, kebebasan pers adalah pilar utama dari _deliberative democracy_ (demokrasi deliberatif/konsultatif) yang dipelopori oleh filsuf seperti Jürgen Habermas (1929-2026). Dalam pandangan Habermas, ruang publik (_public sphere_) harus bebas dari dominasi kekerasan atau ancaman koersif agar diskursus rasional dan pencarian kebenaran dapat tercapai. Ketika seorang penegak hukum (advokat) menggunakan posisi tawarnya untuk mengintimidasi media, yang notabene berfungsi sebagai corong aspirasi rakyat dan pengawas sosial, maka hal tersebut merupakan bentuk kemunduran nalar hukum yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri.


Selain itu, tindakan serampangan yang dilakukan oleh oknum pengacara yang menyerang media secara membabi buta ini dikhawatirkan dapat mencoreng citra serta reputasi organisasi tempatnya bernaung. Organisasi advokat seperti PERSADI, yang saat ini tengah berjuang membangun kredibilitas dan kepercayaan publik di Indonesia, tentu dirugikan oleh tindakan anggotanya yang gagal menunjukkan kebijaksanaan profesional.


Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum di tanah air. Penegakan hukum yang elegan menuntut kecerdasan intelektual, kematangan emosional, serta kepatuhan mutlak terhadap koridor aturan yang sah, bukan arogansi kekuasaan yang bersembunyi di dibalik jubah profesi advokat untuk mencederai kebebasan berpendapat di Republik ini.


“Saran saya kepada Syam Daeng Rani, tambah ilmu dan wawasan hukum lagi ke kampus ya, jangan mempermalukan teman-teman saya yang bernaung di organisasi advokat PERSADI,” ujar Wilson Lalengke menasehati. (TIM/Red)

Postingan populer dari blog ini

Danrem 081/DSJ Resmikan Ambulance IGD dan Ruang Isolasi Rumkit Tingkat IV Madiun

AENEWS9.COM| |Kota Madiun – Rumah Sakit tingkat IV Madiun saat ini semakin meningkatkan kualitas sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satunya yaitu dengan keberadaan satu unit mobil ambulance IGD baru dan ruang isolasi. Diharapkan dengan sarana dan prasarana yang semakin baik, nantinya akan dapat membuat rumah sakit tersebut semakin maju dari segi pelayanaannya. “Apa yang sudah ada agar terus dikembangkan. Supaya rumah sakit ini semakin baik dan bagus,” kata Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho, S.E, M.Si, dalam sambutannya, Selasa (11/1/2022). Lebih dari itu, Danrem juga berpesan agar Karumkit tingkat IV Madiun, Mayor Ckm dr. Aan Riswandi Sp.PK mampu terus berinovasi dan berkreasi. “dr. Aan meskipun masih baru menjabat sebagai Karumkit harus terus mendesain rumah sakit ini supaya tetap semakin bagus,” lanjutnya. Dengan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan, Danrem berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan dari Rumkit tingkat IV Madiun akan se...

4 Jembatan Garuda Selesai di bangunn di Ponorogo Hadirkan Beribu Manfaat

Ponorogo,  KLIKAENEWS.COM - Empat Jembatan Garuda berjenis jembatan gantung telah selesai dibangun di Kabupaten Ponorogo. Keempatnya berada di Desa Sidoarjo (Kecamatan Jambon), Desa Mojomati (Kecamatan Jetis), Desa Jalen (Kecamatan Balong), dan Desa Bungkal (Kecamatan Bungkal). Kehadiran jembatan-jembatan tersebut mampu menghadirkan beribu manfaat, baik bagi masyarakat maupun kemajuan desa. Di Sidoarjo misalnya, kehadiran Jembatan Garuda mampu menghapus kesulitan-kesulitan warga selama ini. "Sebelum ada jembatan, warga harus memutar lebih jauh jika mau ke wilayah sebelah, termasuk anak-anak yang mau berangkat sekolah dan warga yang mengangkut hasil panen, jika hujan dan banjir maka harus menunggu banjir reda lebih dahulu agar bisa lewat," kata Kepala Dusun Sidowayah Katimun di lokasi jembatan, Selasa (8/9/2026). Cerita sama juga terjadi di Mojomati, Jembatan Garuda sepanjang 70 meter dengan lebar 1,2 meter yang dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Jetis dengan Kecamat...

Paslon 1 Terpilih, Pemilihan Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo Jadi Praktik Demokrasi Pelajar

PONOROGO   KLIKAENEWS.COM-  Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMPN 3 Ponorogo masa bakti 2026/2027 menjadi ruang belajar demokrasi bagi para pelajar. Dari tiga pasangan calon yang berkompetisi, pasangan nomor urut 1, Kinaya Adiasti Azzaha dan Jingga Az-Zahra Al-Fath Setiawan, terpilih memimpin organisasi siswa tersebut untuk masa bakti 2026/2027.Rabu (23/09/2026 Paslon 1 memperoleh 316 suara. Paslon 2, Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, meraih 143 suara, sedangkan Paslon 3, Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio, memperoleh 117 suara. Sebanyak 63 suara dinyatakan tidak sah. Pemilihan yang diikuti tiga pasangan calon serta peserta didik kelas VII, VIII, dan IX itu dirancang sebagai sarana pembelajaran demokrasi bagi warga sekolah. Selain Paslon 1, terdapat Paslon 2 Ozie Gentha Mahardika Nadindra dan Maulana Damar Dwi Guna, serta Paslon 3 Yusuf Ilyasa Al Hafidh dan Justin Fan Aprilio. Kepala SMPN 3 Ponorogo H.Subhan Masruri, S.Pd., mengatakan k...